Portalarjuna.net, Pasuruan – Seorang duda berusia 47 tahun, Rahmat Hidayat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur di Sidoarjo. Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku sering membujuk anak-anak untuk pergi bersamanya dengan alasan mengambil uang. Di sebuah kamar kos di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Rahmat diduga melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap beberapa korban. Pelaku mengancam anak-anak tersebut agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang dewasa.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan pada awal November 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rahmat Hidayat berhasil ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya, pada tanggal 12 November 2024.
Saat ini, Rahmat menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang tua untuk selalu menjaga komunikasi dengan anak-anak mereka dan memberikan pendidikan tentang bahaya serta cara melindungi diri dari orang-orang yang berniat jahat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak.
Demikian berita mengenai kasus pencabulan yang terjadi di Sidoarjo. Mari kita semua berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Author: shela syvanaya fyrdauzy











