Portalarjuna.net, Asahan, Sumatera Utara – Empat kurir narkoba yang diduga tergabung dalam jaringan internasional asal Malaysia ditangkap oleh Kepolisian Resor Asahan pada 24 Desember 2024. Mereka membawa enam kilogram sabu melalui jalur laut di kawasan perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial A (55) dan J (56), warga Asahan, serta R (36) dan T (27), warga Sumatera Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengangkutan narkoba menggunakan perahu kayu di perairan Kuala Silau Baru. Tim Satuan Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Iptu Mulyoto langsung melakukan patroli dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan A dan J bersama barang bukti enam bungkus sabu dengan berat total 6 kilogram yang disembunyikan di dalam fiber,” ungkap AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka menerima perintah dari seseorang berinisial B, yang diduga warga Malaysia, untuk menyerahkan masing-masing 3 kilogram sabu kepada R dan T. Polisi kemudian menangkap R dan T di wilayah Tanjungbalai.
Keempat tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka guna membantu pemberantasan jaringan narkoba.
Sumber : liputan6.com
Author : Chovivatul Ismi









