Pasuruan, Jawa Timur
Rabu, 4 Maret 2026

Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA Akibat Overstay di Tahun 2024

Portalarjuna.net, Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kabupaten Bogor telah mendeportasi 199 warga negara asing (WNA) yang ditemukan melanggar aturan keimigrasian karena overstay atau masa tinggal yang habis. Deportasi dilakukan setelah pihak Imigrasi mengidentifikasi pelanggaran izin tinggal, terutama di wilayah Puncak, Cisarua, Bogor, melalui pengawasan intensif.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Agus Widodo, menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari kawasan Timur Tengah dan Afrika. “Sebanyak 19 dari mereka adalah warga negara Nigeria,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar WNA yang dideportasi diketahui tinggal di wilayah Puncak, Cisarua, yang dikenal sebagai kawasan padat pendatang asing. Dikutip dari Liputan 6.

Agus pentingnya pentingnya bagi WNA untuk mematuhi aturan imigrasi, termasuk memastikan masa berlaku izin tinggal mereka. “Kami mengimbau seluruh WNA untuk selalu memperhatikan izin tinggalnya agar tidak terkena sanksi hukum, termasuk deportasi,” tegasnya.

Langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Bogor untuk menegakkan aturan hukum dan menjaga perdamaian di wilayahnya. Agus juga menambahkan bahwa gangguan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, khususnya di daerah-daerah yang rawan pelanggaran imigrasi.

Dengan tindakan ini, Imigrasi Bogor berharap dapat memberikan efek jera bagi WNA yang bermaksud melanggar aturan serta mendorong semua pendatang untuk lebih menghormati hukum dan budaya Indonesia.

 

Author: Ifatul Mardiyah

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial