Portalarjuna.net, Pasuruan – Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penipuan berkedok kredit murah melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Mayoritas korban adalah perempuan, khususnya ibu rumah tangga.
Kepala Desa Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 210 warga yang melapor menjadi korban. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.
“Sebanyak 160 korban berasal dari Desa Jatiarjo, sisanya dari desa-desa sekitar,” ujar Dardiri,dikutip dari detikjatim, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, modus penipuan ini menawarkan kredit murah untuk pembelian barang elektronik seperti ponsel, televisi, laptop, dan lemari es. Data pribadi korban digunakan untuk mengajukan kredit sebagai debitur.
Namun, kenyataan yang terjadi justru jauh dari kesepakatan awal. Banyak korban mengeluhkan tagihan yang tidak sesuai, seperti jenis barang berbeda dari pesanan, tagihan untuk barang yang tidak dipesan, hingga kasus barang yang tidak pernah sampai meskipun tagihan tetap berjalan. Bahkan, ada warga yang hanya menerima bungkus kosong.
“Tagihan yang muncul membuat warga kewalahan. Belum lagi banyak debt collector datang ke rumah untuk menagih utang,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan warga, penipuan ini diduga dilakukan oleh dua orang. Terduga pelaku berinisial AK (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, bekerja sama dengan NV, seorang perempuan yang berdomisili di Desa Jatiarjo. Modus mereka melibatkan pendaftaran akun pinjol dan pengunduhan aplikasi di ponsel korban. Korban diminta memberikan kode OTP yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.
Rud (41), salah satu korban, mengaku mengajukan kredit untuk satu ponsel. Namun, tagihan yang diterimanya mencantumkan pembelian empat ponsel dengan cicilan bulanan Rp 638.818, jauh dari kesepakatan awal sebesar Rp 10 ribu per bulan selama satu tahun.
Kerugian yang dialami warga bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta, dengan rata-rata kerugian di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Author : Dimas Eko Prasetyo











