Portalarjuna.net, Pasuruan – Polres Pasuruan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Desember 2024. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan pada Jumat (20/12/2024). Prosesi tersebut dihadiri Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis, Ketua DPRD Syamsul Hidayat, serta tokoh agama setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.064 gram, sebanyak 4.751 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 167 unit knalpot brong. Selain itu, Polres Pasuruan juga melaporkan penangkapan 251 tersangka selama periode tersebut, dengan rincian 245 pria dan 6 wanita.
Menurut laporan dari detikJatim, dua kasus narkotika menjadi sorotan utama. Kasus pertama melibatkan dua tersangka, yakni Yanti Yun’aini (39) dan Bahrul Ulum (43), yang merupakan warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram. Kasus kedua adalah penangkapan terbesar yang dilakukan pada Kamis (12/12), ketika Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk Gusti Ari Sandi (26), warga Jalan Pepaya, dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami terus berperang melawan para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi mereka yang melanggar hukum di wilayah kami,” ujarnya, dikutip dari detikJatim.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa langkah ini menjadi simbol perlawanan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Kabupaten Pasuruan. “Ini adalah pernyataan perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi masyarakat dan para pelaku kejahatan, bahwa Polres Pasuruan tidak akan mundur dalam menjaga keamanan wilayahnya.
Author: Agus Dwi Nur Cahyo











