Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 5 Maret 2026

Mahasiswi Kalbar Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Mantan Pacar

Portalarjuna.net, Pasuruan – Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial N menjadi korban penyiraman air keras pada Selasa (24/12/2024) malam, tepat saat ia hendak beribadah di Malam Natal. Ironisnya, pelaku utama dalam tindak kejahatan ini adalah mantan pacarnya, B, yang saat ini tengah menempuh pendidikan S2 di universitas swasta di Yogyakarta.

Menurut laporan yang dilansir dari Liputan6.com, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pada malam kejadian dan Rabu (25/12/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa pelaku B berperan sebagai otak kejahatan, sementara pelaku S, yang berasal dari Kuningan, bertindak sebagai eksekutor. “Kejadian ini bermula dari putusnya korban dan pelaku B pada Agustus 2024. Keduanya berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat, dan sudah berpacaran sejak 2021,” ungkap Kompol Probo, Kamis (26/12/2024).

Tidak terima diputus, B mencari seseorang melalui media sosial untuk melakukan aksi balas dendam. Postingan tersebut ditanggapi oleh S, yang kemudian berkomunikasi dengan B melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku B bahkan menggunakan identitas palsu sebagai ibu rumah tangga bernama ‘Shenglung’ untuk meyakinkan S.
S disuruh melukai korban dengan imbalan Rp7 juta, namun pembayaran hanya dilakukan sebagian sebesar Rp1,6 juta untuk operasional.

“B menyerahkan uang tersebut secara tunai dengan metode drop point, bukan melalui transfer, untuk menjaga kerahasiaan identitasnya,” tambah Probo.

Dalam aksinya, S membeli air keras dan melukai korban menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mantel hujan, jaket ojek online, gayung, dan sisa air keras yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Code.
Atas tindak kejahatan terencana ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355, 354, 353, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya kekerasan berbasis hubungan personal. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan detail lain terkait kejahatan ini.

Author : Qoyyimah Naufalah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial