Portalarjuna.net, Pasuruan — Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Sudarwo (50), tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Abid Yulandi Muyafa (38). Korban ditemukan tewas di Jalan Ir Soekarno pada Kamis (31/10) sekitar pukul 04.30 WIB dengan 17 luka tusukan di bagian perut dan dada.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku. Sudarwo mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Rasa dendam tersebut telah dipendam pelaku selama tiga tahun sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
“Pelaku menuduh korban menjalin hubungan dengan istrinya. Ia mengaku telah merencanakan aksi ini sejak seminggu sebelumnya,” ujar AKP Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku bahkan membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak. Atas tindakannya, Sudarwo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, Sudarwo berada dalam tahanan dan proses hukum terhadapnya sedang berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri dan menyerahkan permasalahan kepada pihak berwenang.











