Portalarjuna.net, Pasuruan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Salah satu langkah tegas yang akan diambil adalah memiskinkan para pelaku kejahatan tersebut melalui pendekatan hukum yang terintegrasi.
Dilansir dari Kompas.com, Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelar rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan rapat ini adalah untuk memastikan mafia tanah tidak hanya dikenakan sanksi pidana umum, tetapi juga dijerat dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kita tidak bisa memberi ruang kepada mafia tanah. Mereka harus dijerat tidak hanya secara pidana umum, tetapi juga melalui aturan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sehingga aset-aset hasil kejahatan mereka bisa disita,” ujar Nusron pada Rabu (25/12/2024).
Nusron juga memaparkan langkah lain, yakni penerapan “firewall system” di internal Kementerian ATR/BPN. Sistem ini dirancang untuk mencegah keterlibatan oknum dalam kejahatan mafia tanah serta meningkatkan integritas pengelolaan pertanahan. Pihaknya menjelaskan bahwa mafia tanah biasanya melibatkan tiga unsur, yaitu orang dalam, pemborong tanah, dan unsur pendukung lainnya. Dengan memahami pola kejahatan ini,
pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia tanah secara sistematis.
Kasus-kasus mafia tanah selama ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan. “Pemberantasan mafia tanah adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk melindungi hak masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa praktik seperti ini tidak akan terjadi lagi,” tegas Nusron.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang selama ini menjadi korban praktik mafia tanah. Dengan sinergi antara lembaga hukum dan penguatan sistem internal, diharapkan kasus mafia tanah dapat diberantas secara menyeluruh.
Author : Shobirin Daeng Ismail









