Portalarjuna.net, Pasuruan – Dilansir dari Liputan6.com Pemerintah Indonesia akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, dengan total nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa persiapan penyaluran pupuk telah matang, dan mulai awal tahun depan, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus oleh petani.”Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP, dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com Kamis (26/12/2024).
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi mencakup jenis Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.Penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya dilakukan pada bulan Maret.
“Pada periode Oktober dengan Maret ini adalah musim tanam pertama, yang pada saat-saat seperti sekarang sangat dibutuhkan adalah pupuk oleh petani dan masyarakat di samping curah hujan yang relatif lebih baik kondisi yang juga sudah lebih baik kebutuhan pupuk
memang harus tersedia,” ujarnya.
Setelah kerja sama ini, pupuk bersubsidi akan tersedia pada tanggal 1 Januari 2025. Sehingga dengan kondisi yang seperti ini, tidak ada lagi pupuk yang menjadi halangan yang biasanya terjadi pada Januari-Februari.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian, Menko Pangan yang sudah mendorong dan memberikan suatu langkah-langkah sehingga kami mampu bekerja lebih baik,” ujarnya.
Selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan.
“Kita tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tetapi kita hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kita. Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri, Namanya, alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP,” paparnya.
Pemerintah berharap dengan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu dan tepat sasaran, produktivitas pertanian dapat meningkat, sehingga ketahanan pangan nasional terjaga. Petani diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Author: Shobirin Daeng Ismail









