Portalarjuna.net, Pasuruan – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, mengungkapkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat memberikan dampak signifikan pada sektor pertanian. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam CNN Indonesia Business Summit di Jakarta, Jumat (20/12).
Arif menjelaskan, berdasarkan kajian tim peneliti IPB, kebijakan ini tidak hanya memengaruhi perekonomian secara makro, tetapi juga menimbulkan tekanan besar pada sektor agribisnis.
“PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen,” paparnya, dikutip oleh CNN Indonesia.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen pada tahun 2000, lalu 11 persen pada 2022, hingga mencapai 12 persen pada 2025, telah memberikan dampak nyata terhadap produktivitas komoditas utama pertanian.
“Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” jelas Arif.
Dampak kenaikan PPN juga dirasakan pada harga sejumlah komoditas pangan. Arif memaparkan, harga unggas diproyeksikan naik 0,3 persen, susu segar yang menjadi bahan pangan penting ikut mengalami kenaikan, sementara harga padi diprediksi meningkat sebesar 0,08 persen.
“Kenaikan harga ini mungkin tampak kecil, tetapi dampaknya akan terasa di kalangan masyarakat luas, terutama yang bergantung pada produk-produk ini,” ujarnya.
Selain itu, Arif juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak pada pengurangan tenaga kerja di sektor pertanian, khususnya pada subsektor rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, dan jambu mete.
Di satu sisi, Arif mengakui bahwa kenaikan PPN dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara. Namun, ia menegaskan perlunya analisis mendalam terhadap efek domino atau multiplier effect yang timbul dari kebijakan ini.
“Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan bahwa tarif PPN akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Author: Agus Dwi Nur Cahyo











