Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 23 April 2026

Tarif PPN Indonesia Masih Rendah di Dunia, Tapi Tertinggi di ASEAN

Portalarjuna.net, Pasuruan – Dilansir dari Finance.detik.com Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi sorotan karena, meskipun tergolong rendah di tingkat global, tarifnya saat ini merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Hal ini
terungkap dari data terbaru yang mengungkap posisi tarif PPN di berbagai negara.

“PPN di Indonesia dibandingkan berbagai negara di dunia masih relatif rendah. Kalau dilihat baik di negara-negara emerging atau dengan negara region dan atau negara G20,” ungkap Mentri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk
Kesejahteraan, dalam saluran YouTube, PerekonomianRI, Rabu (25/12/2024).

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, yang mulai berlaku sejak April 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura (9%), Malaysia (10%), Thailand (7%), dan Filipina (12%, tetapi memiliki skema pajak konsumsi berbeda). Kenaikan
tarif PPN di Indonesia bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam, seperti minyak dan gas. Tarif PPN bakal dinaikkan tahun depan dari 11% menjadi 12%.

Namun, jika dibandingkan secara global, tarif PPN Indonesia tergolong rendah. Banyak negara maju menerapkan tarif PPN yang jauh lebih tinggi. Afrika Selatan dengan PPN sebesar 15%, rasio pajaknya 21,4%. Kemudian disusul India dengan tarif PPN 18%, rasio pajaknya 17,3%. Lalu ada juga Turki dengan tarif 20%, rasio pajaknya 16%. Disusul
Meksiko dengan tarif PPN 16%, rasio pajaknya 14,46%.

Artinya apabila tarif PPN di Indonesia naik jadi 12%, maka Indonesia menjadi salah satu negara dengan tarif PPN paling tinggi bersama dengan Filipina. Di bawah Indonesia ada Vietnam dan Malaysia yang mematok tarif PPN 10%. Kemudian, di bawahnya ada Singapura dengan tarif PPN 9%, dan di bawahnya lagi ada Thailand dengan tarif PPN cuma 7%.

Kenaikan tarif PPN ini menuai pro dan kontra di dalam negeri. Di satu sisi, pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dalam situasi ekonomi yang membutuhkan stimulus fiskal besar. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa peningkatan PPN dapat membebani daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan
rendah.

Author: Shobirin Daeng Ismail

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial