Portalarjuna.net, Pasuruan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 5% atau Rp 231.239, sehingga menjadi Rp 4.856.026,00 dari sebelumnya Rp 4.624.787,00.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025, yang diterbitkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan SK tersebut, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2025 menempati peringkat kelima tertinggi. Posisi tertinggi pertama yakni Kota Surabaya senilai Rp 4.961.753,00, Kabupaten Gresik Rp 4.874.133,00, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511,00, dan Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Mojokerto mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,5% atau Rp 300.611,17, menjadi Rp 4.925.398,34. Namun, usulan tersebut direvisi dan ditetapkan lebih rendah, yaitu sebesar Rp 4.856.026,00.
“Usulan awal sebesar 6,5%, tetapi setelah penetapan menjadi 5%, sehingga UMK 2025 ditetapkan Rp 4.856.026,00. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” jelasnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Author: Ahmad Alfan Saputro











