Portalarjuna.net, Wonorejo – Kasus video viral yang menampilkan dua warga negara asing (WNA) asal China, berinisial LB dan LJ, yang menuduh adanya praktik suap kepada petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah menemui titik akhir. Kedua WNA tersebut telah dideportasi dari Indonesia setelah otoritas imigrasi melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan tidak ada bukti yang mendukung klaim mereka. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan informasi resmi terkait deportasi ini dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Januari 2024. “Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya,” ungkap Godam, menjelaskan status terkini kedua WNA tersebut. Ia menambahkan bahwa sanksi deportasi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak imigrasi tidak hanya berfokus pada pengakuan kedua WNA tersebut, tetapi juga melibatkan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang terdapat di area imigrasi Bandara Soetta. Hasil analisis rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang membantah klaim LB dan LJ. Godam menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang terekam dalam CCTV. Ia mengungkapkan bahwa LB dan LJ awalnya masuk melalui jalur yang salah, yaitu jalur penumpang prioritas yang biasanya digunakan oleh penumpang dengan akses khusus, bukan jalur kedatangan internasional yang seharusnya mereka gunakan. “Dari hasil klarifikasi kepada petugas dan kedua WN China tersebut diketahui bahwa keduanya masuk ke jalur yang salah saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menyebut keduanya masuk melalui jalur penumpang prioritas via area keberangkatan. Petugas yang melihat hal tersebut, kata dia, langsung mengarahkan keduanya ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian,” jelas Godam. Petugas imigrasi yang bertugas kemudian mengarahkan mereka ke jalur kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian yang benar. Godam menekankan bahwa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kesalahan masuk jalur hingga proses pengurusan imigrasi, terekam dengan jelas dalam rekaman CCTV. Hasil analisis CCTV ini sangat krusial dalam mengungkap kebenaran dan membantah klaim adanya transaksi suap. “Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” tandasnya, memastikan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan suap. Dengan demikian, deportasi LB dan LJ menjadi konsekuensi logis atas penyebaran informasi hoaks yang telah menimbulkan keresahan dan citra negatif bagi petugas imigrasi Indonesia. Sebelum dideportasi, LB sempat menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan video di media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, LB mengakui kesalahannya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar dan meminta maaf atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh video viral tersebut. “Video tersebut telah menyebabkan meluasnya opini publik Indonesia secara terus menerus, saya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas hal ini,” ujar LB dalam video permintaan maafnya. Ia juga memberikan klarifikasi terkait uang sejumlah Rp500.000 yang terlihat dalam video viral tersebut. LB menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan biaya visa yang harus dibayarkan, dan menegaskan bahwa tidak ada tindakan ilegal yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai maupun Imigrasi. “Uang Rp500 ribu dalam video tersebut hanya biaya visa saya, sikap pelayanan Bea Cukai Indonesia sangat baik, memberikan saya petunjuk, tidak ada perilaku ilegal,” jelasnya. Permintaan maaf LB ini, meskipun telah disampaikan, tidak dapat membatalkan konsekuensi hukum atas tindakannya yang telah terbukti menyebarkan informasi hoaks. Dikutip dari CNN Indonesia
Author : M.Rizal Septiawan