Portalarjuna.net, Purwosari – Seorang pemuda, inisial (AQ), viral di media sosial setelah mengancam dan membakar motor milik seorang guru di Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, (AQ) nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati. “Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan membakar motor milik korban,” ujar AKP Widiarti. (AQ) sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
AKP Widiarti menjelaskan, (AQ) mengadang korban sepulang sekolah dan mengancamnya dengan parang. “Karena takut, korban lari. Pelaku lantas merusak dan membakar motor korban. Sedangkan korban diselamatkan warga,” katanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pembakaran dilatarbelakangi sakit hati karena merasa dijelek-jelekan di sekolah. “Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan pelaku,” ucap AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, (AQ) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dikutip dari Jatim Inews
Author : Diana Putri Salsabila