Pasuruan, Jawa Timur
Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Pelecehan Fisik: Pemuda Difabel Minta Penahanan Dipindahkan ke Rutan

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/11Y6nMxAXjEtbEpC7

Portalarjuna.net, Pasuruan – Wayan Agus Suartama, seorang pemuda difabel yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan fisik, mengajukan permohonan agar penahanannya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan ke Rumah Tahanan (Rutan). Permohonan ini diajukan karena Agus merasa fasilitas di Lapas tersebut tidak memadai untuk penyandang disabilitas, sehingga ia tidak merasa nyaman selama masa penahanan.

Agus, yang dititipkan di Lapas sejak Kamis (9/1/2025), akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Dalam permohonannya, Agus juga meminta agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah. Ia menilai hak-haknya sebagai penyandang disabilitas tidak terpenuhi selama berada di Lapas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dari KompasTV yang diunggah di platform TikTok membahas kondisi Agus. Dalam video tersebut, Agus menyampaikan keluhannya terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas di Lapas Kuripan. Video ini telah menarik perhatian masyarakat, meskipun detail tentang kasus dugaan pelecehan fisik yang melibatkan Agus belum disebutkan secara rinci.

Sementara itu, KompasTV juga memberikan informasi lebih lanjut melalui situs resminya. Untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber berita terpercaya.

Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai keluhan Agus maupun perkembangan kasus yang menjeratnya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi fasilitas bagi penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka selama menjalani proses hukum.

Author : Isy Sabela Mardliyah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial