Pasuruan, Jawa Timur
Selasa, 11 Februari 2025

Misteri 656 Hektare HGB di Laut Sidoarjo

Portalarjuna.net, Wonorejo – Penemuan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) di laut seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan kontroversi. Kabar ini muncul tak lama setelah polemik HGB di perairan Tangerang, Banten, terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mengidentifikasi PT Surya Inti Permata (PT SP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC) sebagai pemilik HGB tersebut. PT SP memiliki dua bidang seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, berakhir 2026. Keberadaan HGB ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, karena akses ke lokasi hanya bisa melalui jalur laut. Perjalanan menuju lokasi menggunakan perahu dari sungai di permukiman nelayan Segoro Tambak, melewati hutan mangrove, tambak udang dan bandeng, serta beragam satwa liar. Di lokasi, terlihat beberapa pancang yang menurut nelayan setempat, Mohammad Soleh (60), merupakan tanda penangkap ikan dan kerang. Soleh menunjukkan area laut dan daratan yang disebut-sebut milik perusahaan berdasarkan HGB. Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya diberikan pemerintah desa sekitar tahun 1985 kepada warga Segoro Tambak untuk tambak, dengan alokasi sekitar tiga hektare per orang. Namun, enam bulan kemudian, seorang pengusaha, Hendri, membelinya dari warga karena kesulitan ekonomi. Hendri kemudian memasang pagar kayu di sekitar area tersebut. Kini, pagar tersebut sudah rusak karena terjangan ombak. Soleh menambahkan bahwa sekitar 15 warga masih mempertahankan tambak mereka di area tersebut. Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, menyatakan sedang menginvestigasi status HGB tersebut. Pihaknya telah memerintahkan Kepala BPN Sidoarjo untuk melakukan penelitian lapangan dan memeriksa dokumen terkait penerbitan HGB, termasuk menyelidiki PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang serta peruntukan lahan. Lampri menargetkan investigasi selesai dalam seminggu dan hasilnya akan diumumkan oleh Kementerian ATR/BPN. Temuan HGB ini awalnya diungkap oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui akun X @thanthowy. Ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare di perairan timur Surabaya (koordinat 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E) melalui aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN dan Google Earth. Thanthowy menyatakan temuannya ini, jika benar, melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di perairan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menekankan pentingnya verifikasi pemerintah atas legalitas HGB tersebut. Dikutip dari CNN Indonesia

Author : M.Rizal Septiawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial