Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 23 Mei 2025

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Tangkap dan Jerat UU ITE

Portalarjuna.net, Purwosari – Bareskrim Polri menangkap mahasiswi ITB berinisial SSS pada 10 Mei 2025, usai ia mengunggah meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berciuman. Meme itu viral dan menuai kontroversi di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut SSS sudah berstatus tersangka dan kini berada dalam tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kontras mengkritik langkah polisi. “Dalam konteks kebebasan berpendapat, polisi melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Ini menunjukkan negara anti-kritik,” ujar Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum Kontras, dikutip dari Kompas.com, (10/05/2025).

Dari pihak pemerintah, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyarankan pendekatan pembinaan. “Kalau anak muda, ya mungkin semangatnya telanjur. Lebih baik dibina, bukan dihukum,” ujarnya.

ITB menyatakan akan mendampingi SSS secara hukum dan telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa. Orang tua SSS juga menyampaikan permintaan maaf langsung ke pihak kampus. Kasus ini kembali memicu perdebatan soal batas ekspresi di ruang digital dan penerapan UU ITE terhadap konten satir.

Author: Siska Yuni Afnia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial