Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 23 April 2026

Kejagung: Rp 1,3 Triliun dari 6 Korporasi Sawit adalah Uang Titipan untuk Ganti Rugi Negara

Portalarjuna.net, Pasuruan – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan tumpukan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Total uang yang disita mencapai Rp 1,3 triliun dan berasal dari enam perusahaan sawit besar. Kejagung menegaskan bahwa dana tersebut adalah uang titipan, bukan jaminan atau dana sukarela.

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang itu sudah dimasukkan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Tujuannya agar uang tersebut bisa diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara jika kasasi dikabulkan. “Kalau tidak kami sita, nanti uang ini tidak akan disebut dalam putusan. Maka kami sertakan dalam memori kasasi agar jelas asal dan tujuannya,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu, 2 Juli 2025. (dikutip dari tempo.co)

Sutikno juga menambahkan bahwa dana titipan ini berasal dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan manipulasi distribusi ekspor CPO di tengah kelangkaan minyak goreng pada 2022. Meski dititipkan, uang itu dimaksudkan untuk mengganti kerugian negara, bukan sebagai bentuk itikad baik sukarela dari perusahaan.

Dari total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 5 triliun, baru sekitar Rp 1,3 triliun yang berhasil diamankan melalui penyitaan. Kejaksaan berharap MA nantinya memutuskan agar uang itu resmi digunakan sebagai kompensasi atas kerugian negara.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menyisipkan informasi penting dalam memori kasasi terkait dugaan suap yang muncul usai vonis lepas diberikan kepada 12 korporasi sawit oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2024. Kala itu, hakim menyatakan perbuatan korporasi terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Beberapa hari setelah putusan tersebut, Kejagung mengungkap adanya indikasi suap dalam proses peradilan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakut), serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Arnaldo. Mereka diduga menerima suap dalam kaitannya dengan putusan bebas korporasi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan juga sudah menyita Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group melalui lima anak perusahaannya sebagai pengembalian kerugian negara. Selain Wilmar, dua korporasi lain, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group juga dituntut membayar ganti rugi. Total tagihan untuk ketiganya mencapai lebih dari Rp 17 triliun.

Kini Kejaksaan tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung. Bila kasasi dikabulkan, maka dana yang telah disita dapat resmi digunakan sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

 

Author : Istiqna Salsabila

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial