Portalarjuna,net. Pasuruan – Menanggapi tindakan represif aparat terhadap massa aksi dan masyarakat sipil, KOPRI PC PMII Pasuruan menyampaikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin penting. Pada Jum’at 29/08 Ketua KOPRI, Sakinah Ayuningtias, M.Pd, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap warga sipil merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan.
Dalam pernyataannya, Sakinah menegaskan:
1. Menolak dan mengutuk keras segala bentuk tindak kekerasan terhadap warga sipil dalam bentuk apa pun.
2. Mendesak Kapolri dan pihak terkait untuk bertanggung jawab secara penuh, baik secara hukum maupun moral, atas tindakan anggotanya.
3. Menuntut pengusutan tuntas terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan represif dan di luar batas kemanusiaan.
4. Mendesak pembebasan massa aksi yang hingga saat ini masih ditahan tanpa kejelasan hukum.
5. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut serta membatalkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
6. Mengawal proses evaluasi menyeluruh terhadap tubuh aparat keamanan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.
7. Mendorong pemenuhan hak-hak korban baik secara moral maupun materiil oleh pemerintah dan institusi terkait.
8. Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menyuarakan keadilan sosial serta menolak kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil.
Author : Salsabilah Rachma