Pasuruan, Jawa Timur
Sabtu, 27 Juli 2024

Inilah Pasal-Pasal yang Menjerat Pelaku Dugaan Pelecehan Pancasila

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Portalarjuna.net-Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan Pancasila. Awalnya sukmawati melihat sebuah video yang berdurasi 13:49 menit di unggah oleh akun PRO-rakyat Channel, disebutkan Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala.

Proses selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan saat ini ditangani oleh Polda Jabar. Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/ Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan ata Pasa 310 KUHP dan atau Pasal 57a JO Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsan. Laporan tersebut berdasarkan rekaman video yang diunggah di Youtube.

Berikut penjelasan pasal-pasal yang menjerat pelaku dugaan pelecehan pancasila tersebut.

Pertama, Pasal 154: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kedua, Pasal 154a: Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

ketiga, Pasal 310: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Keempat, Pasal 57 a jo Pasal 68: Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Related News

Tulisan Terakhir

Advertorial