Pasuruan, Jawa Timur
Senin, 9 September 2024

Atasi Angka Golput, Bakesbang Pol Pasuruan Adakan Koordinasi Forum Politik Bagi Ormas, Parpol dan LSM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Portalarjuna.net-Pasuruan. Selasa, 07/03/17 hasil dari pemilukada Kabupaten Pasuruan yang terakhir kali dilakukan masih menyisakan 25% masyarakat Golput. Bakesbang (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Pasuruan dalam menanggapi hal itu dengan mengadakan koordinasi forum-forum diskusi politik bagi ormas, LSM dan Parpol di seluruh kecamatan di Pasuruan. Hal ini dilakukan dengan follow up peningkatan pemilih pada pemilukada 2017 yang akan diselenggarakan pada bulan Juni serta pemilu-pemilu lainnya.

Agenda yang digelar di Aula Pancasila Universitas Yudharta Pasuruan dengan Kecamatan Purwosari sebagai target sosialisasi itu dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Parpol, Ormas dan LSM se-Purwosari. Pembukaan acara tersebut dilakukan dengan sambutan oleh Camat Purwosari yang juga menyampaikan harapannya. “Dengan adanya forum ini saya berharap untuk bisa menciptakan persepsi yang sama antar berbagai lembaga yang hadir” ungkapnya.

“Tujuan dari acara ini tidak lain adalah ya untuk menyongsong suksesnya pemilukada kedepan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan” ungkap Pak Rubani selaku koordinator penyelenggara.

Dipilihnya tiga narasumber dari bidang yang berbeda-beda membuat agenda tersebut semakin menarik dan menunjukkan bahwa golput dapat dikaji atau dibahas dari berbagai sisi berbeda. Tiga narasumber tersebut diantaranya adalah salah satu perwakilan dari KPU Pasuruan yang menyampaikan urgensitas peran Parpol, Ormas dan LSM mencegah golput, Dr. Zainal Abidin, M.Pd yang berpengalaman dalam pemilu sebagai komisioner KPU, karenanya beliau dipilih untuk menyampaikan prosektor dan upaya pencegahan dampak sengketa pemilukada. Dr. Ronny Winarno, SH.MHum dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan yang membahas tentang rekruitmen politik membentuk kualitas pemilukada. Beliau lebih mengkaji golput dan pemilu dalam ranah hukum.(Dh)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial