Gambar byTeknologi.id
PortalArjuna.Net-Pasuruan, Penggunaan Aplikasi Tik Tok Cash yang tengah ramai dibicarakan, berkaitan dengan uang yang di dapatkan setelah menonton video di platform tik tok. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiram atas situs Tik Tok Cash.
Aplikasi Tik Tok yang banyak diminati oleh semua kalangan saat ini. Tik Tok Cash menerapkan sistem pengguna yang harus mengundang orang lain agar mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan laporan Juru Bicara Kementerian kominfo Dedi Permadi menyatakan pemblokiran yang dilakukan sesuai permintaan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perihal kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.
Pemblokiran kasus TikTok Cash ditangani oleh 13 anggota kementerian atau lembaga Satgas Waspada Investasi. Konsep Tik Tok Cash menjanjikan penghasilan dengan menonton video selama 30 menit perhari.
Dikutip dari Republika.co.id, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal sejak tahun 2016. Dengan rincian 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018, 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 878 website dan mulai 1 Januari sampai 11 Februari 2021 sebanyak 64 website.
(DM)