Pasuruan, Jawa Timur
Minggu, 21 April 2024

Tak Habis Pikir, Seorang Ustadz Asal Sidoarjo Cabuli 25 Santri Dibawah Umur

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PortalArjuna.Net – Sidoarjo. Portal mengamankan satu pelaku terkait pelecehan seksual yang dilakukan ustad di Sidarjo beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui berinisial EW (36) adalah kakak kandung dari tersangka AH, yang sebelumnya telah mendekam di jeruji besi akibat dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan ke puluhan anak didiknya.

Tersangka EW (36) merupakan pembina dan tukang antar jemput santri di Rumah Tahfid Al-Mutahammisun di daerah Kecamatan Kota Sidoarjo. Aksi bejatnya ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga Maret 2021.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz. Yakni EW yang tak lain adalah kakak dari AH,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, saat memimpin rilis di Mapolresta Sidoarjo.

Kompol Wahyudin Latif menambahkan, pelaku bertugas sebagai pembina rumah hafiz dan supir antar jemput santri yang masih bersekolah. Tersangka ini merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah.

“Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menyodomi tiga santri. Kelakuan bejat itu dilakukan karena jauh dari istrinya,” kata Wahyudin.

Dirinya juga menjelaskan awal perbuatan itu dilakukan oleh tersangka pada 2018, setelah dia mengetahui adiknya melakukan perbuatan bejat itu. Tersangka memang hanya menyodomi tiga santri saja, tak seperti adiknya yang 25 santri, namun perbuatan itu dilakukan dua kali bahkan ada yang lima kali.

“Modusnya sama dengan tersangka pertama. Sodomi dilakukan saat santri sedang tidur dan ada ancaman terhadap santri,” jelas Wahyudin.

Wahyudin menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya di Kebumen Jawa Tengah pada Selasa malam 15 Juni 2021. Karena sejak 2020 tidak antar jemput santri sehingga tersangka ini pulang kampung di Kebumen.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tukasnya.

BTK

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial