Portalarjuna.net, Pasuruan– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator, diambil dari 365 kelurahan/desa di 24 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
7 (Tujuh)* Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 756 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 301 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 245 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
4) 86 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);
5) 61 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
6) 43 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa) dan
7) 41 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
11 (Empat Belas)* Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 31 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
2) 26 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu;
3) 14 TPS sulit dijangkau;
4) 11 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
5) 9 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
6) 7 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
7) 7 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
8) 6 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
9) 6 TPS di Lokasi Khusus;
10) 3 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan dan
11) 2 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
1 (Satu) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tetap Perlu Diantisipasi
309 TPS yang terdapat Pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di setiap penyelenggaraan Pemilu adalah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun hak suara bagi pemilih disabilitas telah diakui, tantangan tetap ada terkait aksesibilitas dan kenyamanan mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa TPS dilengkapi dengan fasilitas yang ramah disabilitas, seperti akses jalan yang mudah dijangkau, ruang yang memadai, dan petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Antisipasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa pemilih disabilitas dapat menunaikan hak pilihnya tanpa kendala.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Lampiran
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kecamatan
Indikator Jumlah TPS
TPS Rawan Paling Banyak
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri)
756
Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Wonorejo, Purwosari, Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso, Tosari
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) 301 Purwodadi, Tutur, Puspo, Pasrepan, Kejayan, Wonorejo, Purwosari, Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso
3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 86 Purwodadi, Puspo, Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati, Lekok, Rejoso,
4. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 245 Purwodadi, Puspo, Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso
5. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
6 Puspo, Kejayan, Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Pohjentrek
6. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS 9 Kejayan, Lekok
7. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu 2 Kejayan
8. ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 7 Pasrepan, Kejayan, Gondangwetan,
9. Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan 7 Kejayan, Prigen
10. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan 40 Purwodadi, Puspo, Pasrepan, Kejayan, Prigen, Pandaan, Gempol, Winongan, Grati, Rejoso
11. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan 3 Pasrepan, Lekok
12. TPS sulit dijangkau
14 Tutur, Puspo, Kejayan, Sukorejo, Prigen, Rembang, Lekok
13. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) 43 Tutur, Beji, Bangil, Pohjentrek, Wingongan, Grati, Nguling, Rejoso
14. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih 31 Purwodadi, Tutur, Lumbang, Kejayan, Sukorejo, Prigen, Beji, Bangil, Rembang, Winongan, Grati
15. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 11 Tutur, Kejayan, Prigen, Pandaan, Rembang, Lekok
16. TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu 26 Lumbang, Kejayan, Wonorejo, Bangil, Pohjentrek, Gondangwetan, Lekok
17.
TPS di Lokasi Khusus 6 Kejayan, Bangil, Kraton, Grati
18. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 61 Purwodadi, Puspo, Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Sukorejo, Prigen, Gempol, Pohjentrek, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Tosari















