Pasuruan, Jawa Timur
Senin, 4 Mei 2026

DJP Tegaskan Pembayaran dengan QRIS Tak Kena PPN Tambahan

Portalarjuna.net, Pasuruan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran publik bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025. Dalam pernyataan resminya, DJP menegaskan bahwa transaksi melalui QRIS termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, tulis DJP dalam keterangannya pada Sabtu (21/12/2024), seperti dilansir detikFinance.

PPN yang terutang tidak dikenakan langsung pada konsumen, melainkan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Sebagai contoh, Ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000, jelas DJP.

DJP menambahkan bahwa metode pembayaran, baik melalui QRIS maupun cara lainnya, tidak memengaruhi jumlah total yang harus dibayarkan konsumen.

Author : Isy Sabela Mardliyah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial