Portalarjuna.net, Pasuruan – Dua pria ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pengeroyokan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Kejadian tersebut sempat memaksa Kajari melepaskan tembakan peringatan ke udara menggunakan pistolnya.
Para tersangka, HFL (33), warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan AM (42), warga Mojo, Kabupaten Kediri, ditangkap dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Mereka juga dikenai pasal subsider 335 KUHP terkait tindakan tidak menyenangkan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12) malam.
Motif Pengeroyokan
Insiden bermula ketika kedua pengendara motor melihat mobil pelat merah milik Kajari melintas di luar jam dinas. Dengan alasan iseng, mereka mengikuti mobil tersebut hingga berhenti di perempatan Jalan Imam Bonjol.
“Setelah beberapa saat mengikuti, kedua pelaku meminta pengemudi mobil, yang ternyata Kajari, untuk berhenti. Cekcok pun terjadi di lokasi itu,” jelas Fathur, Rabu (25/12/2024) dikutip dari detikjatim.
Setelah Kajari turun dari mobilnya, situasi semakin memanas hingga ia mengeluarkan pistol dan menembakkan tembakan peringatan ke udara. Bukannya mundur, kedua pelaku justru menyerang dan berusaha merebut senjata tersebut.
Akibat insiden ini, selain kerugian fisik, anak Kajari yang berada di dalam mobil juga mengalami trauma. “Kejadian ini benar-benar mengganggu keamanan dan keselamatan Kajari serta keluarganya,” tutup Fathur.
Author : Afina Salsabila Firandria










