Portalarjuna.net Tiongkok – baru saja mengambil langkah tegas dengan mengeksekusi mati Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi besar. Pada 17 Desember 2024, Li dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menggelapkan dana dan menerima suap yang totalnya mencapai 3 miliar yuan (sekitar Rp6,7 triliun).
Li Jianping sebelumnya menjabat sebagai sekretaris komite Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam. Dalam penyelidikan, Li diketahui menerima suap senilai 1,2 miliar yuan dan menggelapkan lebih dari 2,3 miliar yuan selama masa jabatannya.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi Tiongkok, dengan total kerugian negara yang sangat besar. Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi lainnya juga telah dijatuhi hukuman mati akibat terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran.
Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan stabilitas negara. “Kami tidak akan pernah ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan korupsi yang merugikan negara,” ujar seorang pejabat pemerintah yang enggan disebutkan namanya.
Isu hukuman mati bagi koruptor ini juga menarik perhatian global, terutama terkait dengan perbedaan hukuman di negara lain. Di Indonesia, misalnya, meskipun terdapat kasus korupsi besar, hukuman yang diberikan cenderung lebih ringan dibandingkan dengan hukuman mati yang diterapkan di Tiongkok.
Dengan langkah tegas ini, Tiongkok kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat pejabat tinggi negara.
Author : Chovivatul Ismi















