Portalarjuna.net, Pasuruan – KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.
“Langkah pencegahan keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di Indonesia diperlukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).
Surat keputusan pencegahan dikeluarkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan.
“KPK pada 24 Desember 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yakni YHL dan HK,” terang Tessa dilansir dari detiknews.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto diduga berperan dalam mengupayakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui PAW, menggantikan Riezky Aprilia. Untuk itu, ia disebut meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa, serta menghalangi proses pelantikan Riezky.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky sempat ditahan oleh HK,” ungkap Setyo.
Hasto juga diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang merupakan kader partai, dengan bantuan Saeful dan DT yang sebelumnya telah menjadi tersangka.
“Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Setyo.
KPK juga telah meminta keterangan Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus suap ini. Yasonna dimintai informasi terkait dokumen surat dari DPP PDIP yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung mengenai permohonan fatwa.
“Yang bersangkutan diminta menjelaskan terkait surat dari DPP PDIP kepada Ketua MA, yang berisi permohonan fatwa untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran oleh KPU terkait suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Author: Khoirotun Nisa’










