Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 24 Oktober 2025

Mulai 1 Januari 2025, Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12%

 Portalarjuna.net, Pasuruan – Terhitung mulai 1 Januari 2025, transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini mencakup seluruh layanan teknologi finansial, termasuk transaksi uang elektronik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 dan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bank Indonesia (BI), melalui Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa penerapan PPN ini akan berlaku untuk transaksi QRIS yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa transaksi uang elektronik, seperti pengisian ulang saldo (top-up), tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan dari PPN, sehingga tarif baru akan diterapkan pada layanan tersebut.

“Pengenaan PPN 12% akan berlaku pada biaya layanan atau komisi yang dikenakan oleh penyelenggara layanan uang elektronik, seperti biaya registrasi, pengisian saldo, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai,” jelas Dwi Astuti. Namun, ia menambahkan bahwa nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo dan poin bonus, tidak akan dikenakan PPN.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pajak atas transaksi yang berkembang pesat di sektor teknologi finansial di Indonesia.

Author : Ahmad Maulana A.K.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial