Portalarjuna.net, pasuruan – 25 Desember 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus buronan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya berdasarkan hukum. “Proses ini dilakukan secara profesional dengan berlandaskan bukti yang valid,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto dituduh memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku dengan cara menenggelamkannya ke sungai. Ia juga diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik KPK. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, mengungkapkan bahwa pada Januari 2020, Hasto dan Harun Masiku sebenarnya sudah menjadi target operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kebocoran informasi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga menyebabkan kedua target tersebut berhasil melarikan diri. “Setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, Firli memberikan pernyataan kepada media, yang akhirnya membuat Hasto dan Harun kabur serta menghilangkan alat komunikasi mereka,” ungkap Novel.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW. Keduanya diduga memiliki peran signifikan dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Penetapan Hasto sebagai tersangka menuai berbagai tanggapan. Tokoh senior PDIP, FX Hadi Rudyatmo, mempertanyakan alasan pengumuman ini dilakukan berdekatan dengan persiapan HUT ke-52 PDIP dan Kongres VI partai tersebut. “Mengapa pengumuman ini dilakukan saat partai sedang menghadapi agenda besar? Saya tidak ingin berspekulasi, tetapi hal ini patut dipertanyakan,” ujar Rudy di Solo.
Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose kasus pada 20 Desember 2024, yang dihadiri oleh lima pimpinan KPK serta seluruh direktorat terkait. “Keputusan ini dibuat secara cermat dan profesional,” jelas Setyo Budiyanto. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2020, yang menjaring Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka diharapkan dapat membuka tabir baru dalam penyelidikan kasus ini.
Hasto Kristiyanto belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara itu, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Author : Ahmad Maulana Ahsanul Khuluq










