Pasuruan, Jawa Timur
Sabtu, 9 Mei 2026

Supir Truk Lalai Pemicu Kecelakaan, Polisi Jerat dengan UU Lalu Lintas

Portalarjuna.net, Purwosari – Sigit Winarno, sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan dengan bus Tirto Agung di kawasan Singosari, Malang, diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan fatal. Ia kini dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari detikJatim “Unsur kelalaian ditemukan dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta alat bukti,” ujar Kholis, perwakilan Satlantas Polres Malang, Selasa (26/12).

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (23/12) pukul 15.17 WIB ini melibatkan truk tronton bermuatan pakan ternak dan bus yang mengangkut rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri. Polisi mendapati bahwa truk tidak memenuhi kelayakan jalan, termasuk mesin yang overheat akibat kurangnya pemeriksaan rutin.

Sigit juga diduga lalai menghentikan truk di tanjakan dan tikungan tanpa mematikan mesin, menyebabkan bus Tirto Agung yang melaju dengan kecepatan 82 km/jam tidak sempat mengerem atau menghindar.

“Jejak pengereman bus tidak ditemukan di lokasi. Posisi truk yang berhenti di jalur berbahaya memperparah situasi,” tambah Kholis.
Benturan terjadi pada bagian belakang kiri truk dan sisi kanan depan bus, mengakibatkan kerusakan parah dan korban jiwa, termasuk sopir bus yang mengalami luka paling fatal.

Sigit saat ini masih menjalani perawatan di RS Prima Husada, Singosari, dengan pengawasan penyidik. “Penahanan belum dilakukan karena tersangka masih dalam pemulihan medis,” jelas Kholis.
Pasca kejadian, tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah diterjunkan untuk memastikan penyebab kecelakaan, sekaligus memverifikasi data dan bukti di lokasi.

Polisi terus mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kelayakan kendaraan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Author : Wahyu Ilhami

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial