Portalarjuna.net, Pasuruan – Sidang kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan terdakwa Suprambodo yang dituduh telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Mohammad Arif Rahman Hakim di Jalan Joyoboyo, Surabaya, pada 17 Januari 2023, sekitar pukul 18.10 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp 10 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan dua saksi kunci dalam persidangan ini: Nur Badriah, ibu korban, dan Febian Lasa Dewa Kuncoro, anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Nur Badriah memberikan kesaksian yang tegas mengenai kejadian pencurian tersebut. Ia menyatakan bahwa sepeda motor anaknya telah dikunci stang saat diparkir di rumah, namun tetap berhasil dicuri. Kesaksiannya diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan proses pencurian sepeda motor tersebut. “Sepeda motor itu sudah saya kunci setir dan saya yakin kalau itu dicuri. Kerugian yang saya alami sekitar Rp 10 juta,” tegas Nur Badriah di hadapan majelis hakim. Dikutip dari radarsurabaya.
Kesaksian Febian Lasa Dewa Kuncoro memberikan gambaran mengenai kesulitan yang dihadapi pihak kepolisian dalam menangkap Suprambodo. Setelah melakukan pencurian, Suprambodo melarikan diri ke Sidoarjo dan menyamar sebagai “manusia silver” untuk menghindari penangkapan. “Kami sudah empat kali mencoba menangkapnya, namun selalu gagal karena Suprambodo berubah menjadi manusia silver. Beruntung, dengan bantuan sinyal ponselnya, kami akhirnya dapat melacaknya di sebuah kos-kosan di Sidoarjo,” jelas Febian, menggambarkan betapa licinnya terdakwa dalam upaya pelariannya. Keberhasilan penangkapan akhirnya diraih berkat pelacakan sinyal ponsel terdakwa.
Dalam persidangan, Suprambodo mengakui semua perbuatannya. Ia secara detail menjelaskan bagaimana ia berhasil mencuri sepeda motor tersebut dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng. Sepeda motor curian tersebut kemudian dijualnya seharga Rp 1,5 juta. “Setelah berhasil, saya jual seharga Rp 1,5 juta,” ujar Suprambodo melalui video call dari tempat penahanannya, mengakui perbuatannya dan menjelaskan alur kejahatannya. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena modus penyamaran yang unik dan upaya pelarian terdakwa yang cukup rumit. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keamanan lingkungan dan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan.
Author : M.Valy Nashih Mahvudzy










