Portalarjuna.net, Wonorejo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo telah berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam beberapa kasus kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Para tersangka ini terlibat dalam aksi konvoi sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap warga sipil. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, memberikan keterangan rinci mengenai penangkapan tersebut pada Selasa (21/1/2025). Ia menjelaskan bahwa dua tersangka utama, SAA (18 tahun) dan WAP (20 tahun), telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembacokan seorang pria asal Jember yang terjadi di Jalan Raya Buduran pada Minggu dini hari, 20 Januari 2025. Menurut keterangan Kapolresta, WAP menghubungi SAA dan memberitahukan keberadaan korban di sebuah warung kopi. Mereka kemudian mencari korban dan menemukannya saat korban sedang berjalan kaki untuk membeli makanan. Korban kemudian diserang dan dibacok menggunakan celurit setelah menolak untuk menyerahkan kaos yang dikenakannya. Selain kasus pembacokan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dalam insiden penyerangan warga di perempatan Kebonagung, Sukodono, yang terjadi pada 16 Januari 2025. Insiden ini dipicu oleh motif balas dendam, di mana kelompok pelaku telah mempersiapkan senjata tajam dan berniat untuk menyerang seseorang. Namun, kelompok tersebut salah sasaran dan menyerang tiga remaja yang sedang berboncengan sepeda motor. Lebih lanjut, Polresta Sidoarjo juga mengungkap kasus penyerangan warga yang terjadi pada 6 Desember 2024 di pusat kota Sidoarjo. Dalam kasus ini, tersangka ARDP (20 tahun) bersama beberapa rekannya melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga. Sebanyak delapan tersangka telah diamankan terkait kasus ini. Dari keseluruhan penangkapan, polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam yang digunakan para pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Dari ke-12 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih berada di bawah umur. Kapolresta Sidoarjo belum dapat memastikan apakah para tersangka merupakan anggota gengster atau berasal dari perguruan silat tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga berjanji akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan jalanan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dikutip dari Detik.com
Author : M.Rizal Septiawan










