PortalArjuna.net, Pasuruan — TikTok resmi dilarang di Amerika Serikat pada Minggu (19/01), dengan lebih dari 170 juta pengguna kehilangan akses. Keputusan Mahkamah Agung ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran keamanan nasional terkait potensi pengumpulan data oleh aplikasi asal China tersebut.
Meski TikTok telah berupaya mengatasi isu ini melalui inisiatif seperti Project Texas, langkah tersebut belum cukup meyakinkan pemerintah AS. Legislator tetap menilai aplikasi ini berisiko membahayakan kepentingan nasional melalui manipulasi konten dan pengumpulan data.
Pengguna kini beralih ke alternatif lain seperti Instagram yang meniru fitur TikTok. Sementara itu, harapan muncul bahwa TikTok dapat kembali jika kesepakatan terkait kepemilikan aplikasi ini tercapai di masa depan.
Author : Mochammad Syafiq Nisam









