Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 24 Oktober 2025

Asal Uang Suap Harun Masiku Diragukan, Pengacara PDI-P Tak Yakin dari Hasto

Portalarjuna.net, Jakarta — Pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, mengaku tidak bisa memastikan apakah dana Rp 400 juta untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR Harun Masiku berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia menyampaikan hal ini saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal percakapan Donny dengan kader PDI-P, Saeful Bahri, terkait sumber dana suap tersebut. Donny menyebut bahwa ia berada di ruang rapat DPP PDI-P saat Kusnadi, staf pribadi Hasto, datang membawa tas berisi uang secara terburu-buru. “Saya ingat uang Rp 400 juta itu terkait urusan Harun,” kata Donny, seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah menerima uang, Donny menghubungi Saeful dan menyampaikan bahwa dana itu ia terima dari Kusnadi yang mengatasnamakan Sekjen PDI-P. Menurut Donny, dana itu merupakan bagian dari total Rp 1 miliar yang diminta oleh Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, untuk mengurus PAW Harun Masiku. “Dalam pikiran saya, jika ada Rp 400 juta dari Kusnadi, berarti Rp 600 juta sisanya berasal dari Harun. Itu hanya asumsi saya,” jelas Donny. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berani memastikan sumber uang benar-benar dari Hasto karena Kusnadi yang menyerahkannya. “Namun, saya tidak berani memastikan sumbernya dari Sekjen, karena itu Kusnadi yang menyerahkan,” tambah Donny.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan memberi suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia dijerat dua dakwaan, dengan dakwaan pertama, ia dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sedangkan pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Author : M. Valy Nashih

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial