Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 24 Oktober 2025

Pemkab Pasuruan Hapus Piutang PBB-P2 Senilai Rp 24,6 Miliar, Ringankan Beban Rakyat Kecil

Portalarjuna.net, Pasuruan  – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 24,6 miliar. Piutang ini tercatat sejak tahun 1994 hingga 2001 dan berdampak pada 43.831 obyek pajak. Langkah ini menyasar wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, serta obyek pajak yang telah kedaluwarsa atau tidak memiliki dokumen pendukung.(31/05/2025)

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, secara langsung menandatangani kebijakan penghapusan piutang tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang kesulitan melunasi tunggakan pajak lama. “Hari ini saya menandatangani program penghapusan piutang PBB-P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Bupati Rusdi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 yang ditandatangani pada 23 Mei 2025. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, sistem perpajakan di Kabupaten Pasuruan menjadi lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Bupati Rusdi juga menambahkan bahwa penghapusan piutang pajak ini tidak hanya menjadi bentuk keadilan fiskal, tetapi juga strategi pemerintah daerah untuk menyusun ulang basis data perpajakan secara lebih akurat dan terkini.

Dengan penghapusan piutang ini, Pemkab Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang terdampak kondisi sosial dan ekonomi yang sulit.

Author: Ahmad Hafidzul Ilmi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial