Pasuruan, Jawa Timur
Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Dan Dpr Sepakati Ruu Perlindungan Data Pribadi Sebagai Undang-Undang Strategis Tahun 2025

Portalarjuna.net, Pasuruan – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sebagai undang-undang strategis nasional tahun 2025. DPR menetapkan keputusan ini dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).

Kesepakatan ini membuka babak baru dalam upaya negara menjaga hak digital masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika,

Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah menunjukkan komitmen kuat terhadap keamanan dan privasi data masyarakat melalui pengesahan ini.

Undang-undang ini memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi era digital. Kami meminta semua institusi publik dan swasta mulai menerapkan standar perlindungan data yang ketat dalam enam bulan ke depan,” ujar Menteri Budi.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa DPR akan mengawasi pelaksanaan undang-undang ini secara ketat. DPR juga mendorong Presiden membentuk Lembaga Pengawas Data Independen agar pengawasan berjalan profesional dan tidak berpihak.

Kebocoran data di sektor publik dan swasta termasuk lembaga negara, perbankan, dan e-commerce—mendorong masyarakat semakin menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi. Aktivis dan akademisi menyambut pengesahan undang-undang ini, namun mereka meminta agar pengawasan tidak bersifat formalitas belaka.

Dr. Fadli Ramadhan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemajuan. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan sebenarnya terletak pada pelaksanaan dan penegakan hukum.

“Pemerintah harus memastikan lembaga pengawas benar-benar independen dan aparat penegak hukum bertindak profesional. Jika tidak, undang-undang ini hanya menjadi simbol politik,” tegasnya.

Dengan undang-undang baru ini, Indonesia bergabung bersama Singapura, Thailand, dan Filipina sebagai negara yang memiliki regulasi komprehensif terkait data pribadi di Asia Tenggara.

 

 

 

Author: Diana Putri Salsabila

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial