Portalarjuna.net, Purwosari – Misteri penemuan mayat pria di aliran Sungai Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap polisi. Korban diketahui bernama Samsuri Eko Suharto (38), warga Kabupaten Madiun, yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban. Ketiganya adalah MI (23) warga Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan; AAA (18) asal Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; dan IHF (25) dari Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Menurut keterangan Kompol Andy Purnomo, Wakapolres Pasuruan, para pelaku mengaku menganiaya korban karena merasa dilecehkan. “Ketiganya kami tangkap kurang dari 1×24 jam, namun penetapan tersangka baru dilakukan setelah pemeriksaan secara mendalam,” jelasnya pada Senin (21/07/2025). Dilansir dari detik.com.
Perkelahian bermula di dalam mobil saat korban diduga memaksa melakukan tindakan pelecehan terhadap MI. Merasa terancam, ketiga pelaku kemudian mengeroyok Samsuri hingga tak berdaya, sebelum akhirnya membuangnya ke sungai.
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Watukosek, Gempol, menunjukkan bahwa korban masih bernapas ketika dibuang, terbukti dengan adanya cairan di paru-parunya. Tubuh korban juga dipenuhi luka tusukan senjata tajam.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa korban dan para pelaku tergabung dalam komunitas sesama jenis. Samsuri diduga memaksa pelaku untuk berhubungan setelah mereka bepergian bersama.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 jo 170 ayat (2) poin 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan warga pada Jumat (18/07/2025) saat melihat jasad laki-laki tergeletak di sungai dekat area persawahan Desa Sukodermo.
Author: Fera puspita sari










