Portalarjuna.net – Pruwosari(03/02/18). Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau singkatnya SKPI menjadi pemicu mahasiswa untuk aktif di berbagai kegiatan dengan poin-poin yang di janjikan. Ketentuan SKPI pun sudah di sosialisasikan oleh Kepala Program Studi di masing-masing jurusan.
SKPI berdampak sangat positif bagi mahasiswa Universitas Yudharta Pasuruan. Setelah di sebar luaskan, banyak mahasiswa UYP yang aktif berlomba-lomba meraih nilai SKPI tinggi dengan mengikuti berbagai kegiatan yang di rasa dapat memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam SKPI.
Bahkan, tak sedikit mahasiswa yang beranggapan bahwa SKPI adalah syarat wajib kelulusan yang harus mengantongi sebanyak 200 poin.
Ternyata, setelah diadakannya dialog terbuka yang di adakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UYP dengan mengundang Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III dan Dekan setiap fakultas, di hadiri perwakilan UKM, HMJ, dan OMEK yang berlangsung pada hari Jumat 02/02/18 kemarin, WR III Bapak Dr. Khoirul Huda S.H,M.Hum memaparkan bahwa SKPI itu belum resmi.
” Sebenarnya, jika saya bilang kalian itu termasuk pencemaran nama baik, jika mengatakan bahwa SKPI menjadi pemicu utama dalam masalah ini, karena SKPI itu belum sah dan belum di tanda tangani oleh bapak rektor. “, Ujar beliau.
Tak hanya itu, WR I Dr. Moch Muzakki M.Si mengatakan bahkan SKPI itu adalah sunnah.
” Kata siapa SKPI itu wajib, SKPI itu sunnah kalian punya poin ya alhamdulillah kalau tidak ya tak apa-apa. Dalam SKPI itu ada tingkatan poin, paling sedikit itu 20 dan 200 bahkan lebih itu sangat baik. Jadi, itu bukan penentu lulus tidaknya kalian, hanya saja SKPI adalah pendamping ijazah “, paparnya.
Setelah adanya pemaparan tentang draf SKPI, timbul banyak pertanyaan mengenai SKPI yang sudah di sosialisasikan tetapi belum resmi. Tak sedikit pula mahasiswa yang sudah mengantongi hampir 100 poin SKPI. Tetapi, meskipun belum diresmikan, ketentuan SKPI juga memicu semangat mahasiswa untuk mengikuti maupun berupaya mengadakan agenda yang mengharumkan nama kampus Universitas Yudharta Pasuruan. (lid)