Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 26 April 2024

Sukses, Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu di Sukerojo

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Gambar: ilustrasi diambil dari sumber merdeka.com

PortalArjuna.net-sukorejo, Reskrim Polisi Sukorejo berhasil tangkap dua remaja bandar narkoba berjenis sabu yang termasuk narkotika golongan I. Pelaku berinisial D.P (23) dan I.T (19) tertangkap saat mengedarkan diwilayah hukum polsek sukorejo. Reskrim Polsek sukorejo berhasil menciduk tepat di samping jalan raya Surabaya – malang, tepatnya di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Pada jum’at (14/01/2021)

Upayah demi upayah terus dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada wilayah hukumnya. “Pertama yang kita amankan terlebih dahulu adalah I.T (19) asal Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pukul 20:00 Wib. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap saudara DP (23) asal Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan,” tutur AKP Akhmad Sukiyanto.

“Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan saudara DP, 1 kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,26gram dan 1 Hp Merk oppo warna putih,” imbuhnya

Dan juga barang bukti diri si I.T diantaranya 1 kantong plastic klip berisikan narkotika golongan I berjenis sabu dengan bobot kotor 0,28 gram, 15 kantong plastik klip kosong, 1 tas warna biru dongker, 5 pipet terbuat dari sedotan bentuk L, 1 pipet terbuat dari kaca, 2 sekrop terbuat dari plastic, 2 korek api warna kuning dan biru, 1 buah tutup botol aqua dan 1 Hp Merk XIAOMI redmi Note 8 warna hitam.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5-20 tahun penjara.

 

(KJ)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial