Portalarjuna.Net, Pasuruan – Himpunan mahasiswa agribisnis Universitas Yudharta Pasuruan mengikuti kegiatan pelatihan hidroponik bersama SETC perusahaan di daerah Sukorejo, tepatnya di SETC Sampoerna Sukorejo, Kabupaten Pasuruan (14/12/2022).
SETC merupakan inisiatif Sampoerna dalam pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan membantu masyarakat dengan program pemberdayaan efektif dan partisipatif.
Dalam materi yang didapat, pihak SETC Sampoerna menjelaskan hidroponik secara umum, sistem yang digunakan, perawatan, penyemaian, keunggulan hidroponik dan nutrisi yang digunakan. Hidroponik merupakan suatu teknik pertanian yang tidak menggunakan media tanah, melainkan menggunakan air dan larutan nutrisi yang dibutuhkan tanaman sebagai media tanam.
Nutrisi digunakan sebagai pengganti pupuk pada tanaman bermedia tanah. Di manapun tumbuhnya sebuah tanaman akan tetap dapat tumbuh dengan baik apabila nutrisi (unsur hara) yang dibutuhkan selalu tercukupi. Media tanam dalam sistem hidroponik digunakan sebagai tempat tumbuhnya akar tanaman serta untuk menyangga tanaman agar tanaman menjadi tegak dan kokoh. Selain larutan air dan nutrisi, hidroponik menggunakan media tanam lain seperti rockwool, arang dan beberapa media steril ringan lainnya.
Hidroponik merupakan sistem bercocok tanam yang banyak digemari oleh masyarakat karena praktis bisa dilakukan dimana saja dan penempatannya pun bisa dimana saja. Kegiatan hidroponik ini tidak menggunakan tanah sebagai media tumbuhnya sehingga bisa di tanam di lahan yang sempit.
“Dalam penyemaian bibit dapat menggunakan sistem rockwool, tapi bisa diganti dengan sabut kelapa sebagai alternatif. Kami juga mempraktikkan cara memotong rockwool, menyemai benih, menggunakan air yang kadar kapurnya rendah serta cara mencampurkan larutan nutrisi AB mix sesuai takaran,” tambah salah satu mahasiswa pertanian.
Aufa berharap, melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan minat dan pengetahuan warga setempat mengenai hidroponik. Hal ini bertujuan agar di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan dan memanfaatkannya sebagai peluang usaha yang memiliki nilai jual tinggi.
(Author : Nur aisyah Hasanah)









