Portalarjuna.net, Pasuruan. – Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, memprediksi bahwa masyarakat mungkin enggan melaporkan pajak tahun depan sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tidak adanya perubahan signifikan dalam pelayanan pemerintah meskipun pajak meningkat.
Kenaikan PPN ini berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi, menekan daya beli masyarakat menengah ke bawah, dan meningkatkan harga barang konsumsi. Oleh karena itu, Nailul mendukung aksi pembangkangan sipil dengan tidak melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk protes.
“Yang lebih bisa dilihat itu kemungkinan besar akan ada pembangkangan sipil untuk tidak melaporkan pajak… Karena pajak kita semakin tinggi, tapi tidak ada perubahan dalam hal pelayanan pemerintah,” kata Nailul. Ia menambahkan, “Jangan lelah untuk bersuara, jangan lelah untuk menolak kenaikan tarif PPN ini sehingga pemerintah harus sadar bahwa kebijakan yang diambil itu harus kebijakan yang mempunyai manfaat bagi banyak orang.”
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan prinsip keadilan tetap terjaga.
Autor : Imroatul Amaniyah









