Portalarjuna.net, Pasuruan – Polemik mengenai adanya penarikan tiket berlapis di destinasi wisata Tumpak Sewu Semeru, Kecamatan Pronojiwo, yang sempat menuai keluhan wisatawan, kini mendapatkan respons dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Melalui Dinas Pariwisata, digelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang, serta Kepala Desa Sidomulyo.
Diskusi ini juga melibatkan Komisi B DPRD Lumajang sebagai mitra kerja Dinas Pariwisata dan jajaran Polsek Pronojiwo. Setelah pembahasan yang mendalam, tercapai beberapa kesepakatan terkait pengelolaan wisata Tumpak Sewu Semeru.
“Alhamdulillah, setelah diskusi panjang, kami berhasil mencapai kesepakatan bersama untuk pengelolaan wisata Tumpak Sewu Semeru,” ujar Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, pada Senin (23/12/2024).
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati dua poin utama berikut:
- Penetapan Tarif Tiket
Tiket masuk berlaku untuk tiga objek wisata (Goa Tetes, Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu) dengan tarif Rp100 ribu, yang dirinci sebagai berikut:
- Tiket masuk objek wisata sebesar Rp50 ribu.
- Tiket akses ke wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sebesar Rp50 ribu, dengan pembagian:
- Jalur masuk Tumpak Sewu: Rp10 ribu untuk Tumpak Sewu, Rp10 ribu untuk Goa Tetes, dan Rp30 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).
- Jalur masuk Grojokan Sewu: Rp10 ribu untuk Grojokan Sewu, Rp10 ribu untuk Goa Tetes, dan Rp30 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).
- Jalur masuk Goa Tetes: Rp10 ribu untuk Tumpak Sewu, Rp20 ribu untuk Goa Tetes, dan Rp20 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).
- Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan hasil kesepakatan teknis terkait tiket, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Sanksi administratif meliputi:
- Teguran tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pencabutan izin usaha.
“Dengan kesepakatan ini, sistem One Gate Entrance dengan satu tiket telah diterapkan. Sementara itu, penarikan tiket ilegal oleh oknum warga dari Kabupaten Malang sudah ditangani oleh Polres Malang,” jelas Deddy, politisi dari Partai Gerindra.
Ia berharap masalah tiket ini benar-benar tuntas sehingga Tumpak Sewu Semeru tetap menjadi destinasi favorit wisatawan domestik dan mancanegara. Ia juga menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi kesepakatan demi mencegah munculnya polemik serupa di masa mendatang.
Author: Khoirotun Nisa’








