portalarjuna.net, Pasuruan – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, melalui penasihat hukumnya, Marcella Santoso, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Marcella menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti dan tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Harvey.
“Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” kata Marcella dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024. Di lansir dari Detik.com
Marcella juga menyampaikan keberatan terkait tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar terhadap Harvey. Ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan hanya berdasarkan keterangan pribadi Helena Lim, yang disebut sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan dan keberatan yang disampaikan penasihat hukum Harvey. “Kami akan menilai tuntutan jaksa penuntut umum dan membandingkannya dengan nota pembelaan terdakwa serta tim penasihat hukum,” ujar Hakim Eko.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, sebagai perpanjangan tangan RBT, diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Publik menantikan keputusan Majelis Hakim, termasuk terkait nasib aset Sandra Dewi yang ikut terseret dalam kasus ini.









