Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa hukum permainan online Pokemon GO yang marak diperbincangkan masyarakat adalah makruh. Forum bahtsul masail pada Rapat Pleno PBNU sepakat menganalogikan game tersebut dengan permainan catur yang cenderung melalaikan.
“Kenapa PBNU sampai harus membahas Pokemon GO? Karena banyak masyarakat bertanya. NU harus merespon cepat masalah yang berkembang di masyarakat,” kata Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini pada jumpa pers pada akhir Rapat Pleno PBNU di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7) siang.
Forum bahtsul masail, kata Helmy, membuat catatan bahwa permainan apapun pada prinsipnya adalah makruh karena melenakan.
“Tetapi ketika permainan itu menimbulkan mafsadat dan membuat orang lalai dari kewajibannya, maka hukum bermain Pokemon GO menjadi haram,” Kata Helmy.
Jadi letak keharaman permainan itu ada pada pelalaian kewajiban seseorang.
“Masalah ini bukan hanya jadi isu di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di dunia. Itu karenanya mengapa PBNU mengangkat masalah game online Pokemon,” kata Helmy.
“Sementara permainan catur yang dijadikan model analogi permainan online Pokemon itu pernah diputuskan NU pada semuah muktamar,” tutup Helmy. (Alhafiz K) NU Online