Mantan Kades Sindangasih Korupsi Dana BUMDes ([Foto: tangkapan layar /suarajabar.id])
PortalArjuna.Net-Cianjur, DS seorang mantan kepala desa (Kades) Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diamankan Satreskrim Polres Cianjur, Senin (7/6/2021). DS diamankan karena terlibat korupsi anggaran BUMDes tahun 2017-2018 sebesar Rp. 362 juta. Sehingga mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara.
DS sendiri telah mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. Ia mengakui nekat korupsi dana BUMDes sebesar Rp. 362 juta untuk keperluan sehari-hari dan untuk renovasi rumahnya.
“DS yang merupakan mantan Kades Sindangadih diamankan tim Tipokor Satreskrim Polres Cianjur. Karena melakukan Korupsi uang negara yang diperuntukan untuk BUMDes,” kata Kapolres Cianjur Mochammad Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Sebelumnya Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, uang BUMDes digunakan DS untuk kebutuhan sehari-hari dan secara bertahap dipakainya sejak tahun 2017-2018. “Dari hasil penyelidikan sementara uangnya digunakan sendiri. Namun, kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bundel APDdes tahun 2017 dan 2018, satu bundel surat perintah pencairan dana tahun 2017 dan tahun 2018, Satu bundel foto kopy SPJ piktif tahun 2017 dan 2018, satu bundel foto kopi rekening koran pencairan dana dan satu bundel pembentukan badan usaha milik Desa Sindangasih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DS dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” Pungkasnya AKBP Mochammad Rifai.
NA