Tata Hukum
Pengertian Tata hukum terbagi atas tertulis dan tidak tertulis . dari segi etimologi tata hukum mempunyai pengertian yaitu; menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan bermasyarkat. Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia yaitu untuk mengetahui hukum yang berlaku diindonesia sekarang. Hukum sekarang dalam suatu Negara di sebut Ius Constitutum (Hukum Positif) lawannya yaitu Ius Constituendum (Hukum yang […]
Tujuan,Kedudukan dan Fungsi Hukum
Tujuan Hukum Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagian bagi masyarakat. Kedudukan dan Fungsi Hukum Kedudukan Hukum Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarkat Ubi Socitas Ibi Ius, sebab antara keduanya mempunyai hubungan timbale balik. Oleh karena hukum sifatnya universal dan hukum mengatur segala […]
Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum banyak seginya dan demikian luas, sehingga tidak mungkin memberikan suatu devinisi tentang apakah yang disebut hukum itu. namun demikian setidaknya terdapat tiga klasifikasi yang dapat dijadikan rujukan dalam mendevinisikan pengertian hukum yaitu; hukum dianggap sebagai norma atau kaidah, hukum sebagai gejala prilaku dalam masyarakat, dan hukum sebagai kenyataan hukum yaitu sebagai ilmu pengetahuan. […]
Pengantar Ilmu Hukum
Istilah Istilah pengantar ilmu hukum yang biasa disingkat PIH pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946. Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda ‘Inleiding tot de rchtwetenschap’ yang telah dipergunakan di Indonesia sejak 1942, pada saat di Jakarta didirikan […]
Jenis dan Lapisan Ilmu Hukum
Ilmu hukum dari segi segi objek dapat dibedakan atas ilmu hukum dalam arti sempit, yang dikenal dengan ilmu hukum dogmatic (ilmu hukum normative) dan ilmu hukum dalam arti luas, dalam arti luas ilmu hukum dapat ditelaah dari sudut pandangan sifat pandang ilmu maupun dari sudut pandangan tentang lapisan ilmu hukum seperti yang dilakukan oleh J. […]
Terminologi Ilmu Hukum
Ilmu hukum memilki berbagai istilah, rechtswetenschap atau rechtstheorie dalam bahasa belanda, jurisprudence atau legal science (inggris). Dan jurisprudent (jerman). Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam pengunaan istilah. Istilah ilmu hukum disejajarkan dengan istilah-istilah asing tersebut. Sementara Meuwissen, mengunakan istilah rechtsbeoefening (pengembangan hukum) untuk menunjukan pada semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di […]
Karakter Normatif Ilmu Hukum
Sebagaimana telah dibahas di atas, bahwa ilmu hukum memilki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Cirri yang demikian menyebabkansementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu dan meragukan keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena dengan sifat yang normative ilmu hukum bukanlah imperis. Selain itu juga objek telaahnya berkenaan dengan tuntuanan perilaku dengan cara […]