Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 23 Mei 2025

Kasus Korupsi Dana PKBM di Kabupaten Pasuruan: Kerugian Negara Capai Rp 5,21 Miliar, Baru Satu Tersangka Kembalikan Dana

Portalarjuna.net, Pasuruan – Dugaan kasus korupsi bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus menjadi sorotan. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 5,21 miliar. Namun hingga kini, baru satu dari lima tersangka yang mengembalikan sebagian dana tersebut.

Erwin Setiawan, salah satu tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua PKBM Riyadhul Arkham Pandaan sekaligus pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 250 juta. Padahal, jumlah dana yang diduga dinikmatinya mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, Bayu Putra Subandi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan yang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, belum mengembalikan dana sama sekali. Bayu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana senilai Rp 1,9 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan bahwa tiga tersangka baru yang ditetapkan pada pekan ini juga belum menunjukkan iktikad untuk mengembalikan kerugian negara. Ketiga tersangka tersebut adalah Adi Purwanto (diduga merugikan negara Rp 436 juta), M. Najib dari PKBM Sabilul Falah (Rp 377 juta), dan Nurkamto (Rp 15 juta).

“Hingga saat ini, baru tersangka ES (Erwin Setiawan) yang mengembalikan dana sebesar Rp 250 juta,” ujar Ferry dikutip dari Radar Bromo, Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menggugurkan proses hukum. Ia menyatakan bahwa hal itu hanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan kami akan menuntaskan kasus ini hingga selesai,” tegasnya.

Diketahui, ketiga tersangka baru – Nurkamto, Adi Purwanto, dan M. Najib resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/4) sore. Mereka keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lalu digiring ke Rutan Bangil.

Dengan demikian, sudah lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara korupsi dana PKBM di Kabupaten Pasuruan ini.

 

Author : Abel Setyo

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial