Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dan yang menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dan yang menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum Rechsubject diartikan sebagai pendukung hak
Bagaimanapun sederhananya dan bagaimanapun modernnya masyarakat manusia, norma tetap sebagai suatu yang mutlak harus ada pada masyarakat. Norma hukum maupun norma
Pengertian Tata hukum terbagi atas tertulis dan tidak tertulis . dari segi etimologi tata hukum mempunyai pengertian yaitu; menata, menyusun, dan
Tujuan Hukum Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagian
Ilmu hukum banyak seginya dan demikian luas, sehingga tidak mungkin memberikan suatu devinisi tentang apakah yang disebut hukum itu. namun demikian
Istilah Istilah pengantar ilmu hukum yang biasa disingkat PIH pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah