Pasuruan, Jawa Timur
Selasa, 20 Mei 2025

BIDANG-BIDANG STUDY HUKUM

BIDANG-BIDANG STUDY HUKUM

  1. Pengantar

Hukum pada hakekatnya merupakan gejala dalam kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, yang mempunyai banyak aspek, dimensi dan faset. Hukum sejak Yunani kuno sudah menarik perhatian dan menjadi diskursus di kalangan para cendekiawan. hal ini karena, kenyataannya bahwa hukum termasuk kebutuhan esensial manusai dan dampaknya terhadap kebutuhan manusia individual.

  1. Sosiologi Hukum
  2. Konsep Dasar Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbale balik atau pengaruh timbale balik antara hukum dan gejal sosial yang dilakukan secara analitis dan emkpiris. Untuk mencapai kedamaian didalam pergaulan hidup.

  1. Gejala Sosial Kemasyarakatan

Menurut Soerjono Soekanto, bahwa gejal-gejala sosial masyarakat ruang lingkupnya meliputi “struktur sosial” dan “proses sosial”. Unsure-unsur sosial meliputi: kelompok sosial, kebidayaan, lembaga sosial, stratifikasi, serta kekuasaan dan kewenangan.

  1. Pengaturan dan Penindakan Hukum

Integrasi dan keteraturan dalam masyarakat tidak hanya dikarenakan adanya hukum, akan tetapi justru karena mungkin sisebabkan jenis-jenis sosial kontrollainya. Seperti kaidah-kaidah kesusilaan, kesopanan dan lain-lainnya.

  1. Antropologi Hukum

Antara study hukum dan antropologi terdapat suatu hubungan yang erat, karena keduanya berbicara dang mengkaji perihal ketertiban organisasi masyarakat berikut pranata-pranata pengedaliannya yang sesungguhnya merupakan kajian-kajian yang tergolong sentral. Misalnya masalah-masalah struktur, tertib struktur dan fungsionalisme.

  1. Perbandingan Hukum

Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilmu yang mempelajari dua atau lebih system hukum positif pada Negara-negara atau lingkunag-lingkungan hukum yang di dalamnya system-sistem hukum yang telah berlaku.

  1. Sejarah Hukum

Sejarah hukum adalah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam suatu masyarkat tertentu serta memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula. Soejono soekanto mengatkan sejarah hukum adalah bidang study hukum yang mempelajari tentang perkembangan dan asal usul dari pada sitem hukum dalam suatu masyarakat tertentu.

  1. Politik Hukum

Politik hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerpakn nilai-nilai. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman anatra kelanggengan nilai-nilai lama koservatisme dan pembaruan.

  1. Psikologi Hukum

Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari pada jiwa manusia. Ilmu pengetahuan ini mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujuddan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu. Dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tersebut.

  1. Filsafah Hukum

Filsafat hukum adalah ilmu yang pengethuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum, filsafat hukum dapat juga dikatakan sebagai ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum.

  1. Nilai-nilai dalam Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat ada kecenderungan bahwa manusia diatur pasangan nilai-nilai yang kadang-kadang bersitegang; (1) spiritualisme-idealisme dan materialism, (2) individualisme dan kolektivisme (3) pragmatisme dan voluntarisme (4) asceticism dan hedonism (5) ampirisme dan intuisionisme dan (6) rasionalisme dan romantisme.

  1. Ukuran Baik dan Buruk

Kriteria baik dan buruk mungkin dapat diukur dengan norma agama, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Atau mungkin juga diukur dengan tujuan yang hendak dicapai, misalnya tujuan Negara adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

  1. Masalah dan Pemecahan Masalah

Untuk memecahkan suatu masalah harus lebih dahulu dilakukan pengenalan masalah. Apakah suatu masalah itu bersifat prosedur, teknik atau substansial jadi harus lebih dahulu dipilah pilih, kemudian baru ditentukan metod pemecahannya.

  1. Metode Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problema tentang hukum. Ada bebrapa macam metode yaitu penelitian hukum normative penelitan kepustakaan mengunkan undang-undang dan penelitian empiris serat sosiologis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial